Konsep Asuransi Syariah
Landasan 1
Firman Allah SWT:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Konsep Asuransi Syariah-Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.Konsep Asuransi Syariah
(QS. Al-Maidah/5:2)
Konsep Asuransi Syariah-Landasan 2
Firman Allah SWT.:
Tampilkan postingan dengan label syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label syariah. Tampilkan semua postingan
2/07/2010
ASURANSI JIWA
Dasar Pengertian Asuransi Jiwa
Secara Umum
Asuransi Jiwa-Pelimpahan resiko (risk shifting) atas kerugian keuangan (financial loss) oleh tertanggung kepada penanggung.
Nilai ekonomi hidup manusia menjadi dasar kebutuhan terhadap Asuransi Jiwa
Nilai ekonomi hidup manusia adalah nilai sekarang dari seluruh pendapatan yang diharapkan dapat diterima oleh seseorang pada umur sekarang sampai umur tua.Asuransi Jiwa
Sejarah Asuransi Jiwa
Secara Umum
Secara Umum
Asuransi Jiwa-Pelimpahan resiko (risk shifting) atas kerugian keuangan (financial loss) oleh tertanggung kepada penanggung.
Nilai ekonomi hidup manusia menjadi dasar kebutuhan terhadap Asuransi Jiwa
Nilai ekonomi hidup manusia adalah nilai sekarang dari seluruh pendapatan yang diharapkan dapat diterima oleh seseorang pada umur sekarang sampai umur tua.Asuransi Jiwa
Sejarah Asuransi Jiwa
Secara Umum
CIKAL BAKAL SYARIAH
Cikal Bakal Asuransi Syariah
أصول التأمين الإسلامي
Cikal Bakal Asuransi Syariah-Bentuk-bentuk muamalah di atas (Al-Aqilah, Al-Muwalah, At-Tanahud, dsb) karena memiliki kemiripan dengan prinsip-prinsip asuransi Islam, oleh sebagian ulama dianggap sebagai embrio dan acuan operasional asuransi Islam yang dikelola secara profesional. Bedanya, sistem muamalah tersebut didasari atas amal tathawwu’ dan tabarru’ yang tidak berorientasi pada profit.
Kemudian secara syakliyah, bentuk-bentuk akad di atas memang memiliki kemiripan dengan asuransi, meskipun beberapa diantaranya dipertanyakan ‘pengakuan’ Islam terhadap akad tersebut. Seperti Al-Muwalat, yang sebenarnya merupakan satu sistem pewarisan dalam pola kehidupan jahiliyah, yang pada masa peralihan zaman permulaan Islam memang diakui. Namun kemudian Islam menetapkan sistim mawarisnya sendiri sehingga akad tersebut tidak mempunyai wujud lagi.
Lalu pada Aqilah, yang justru ‘pembayar premi’ tidak mendapatkan ‘manfaat’ dari preminya tersebut, karena diperuntukkan bagi orang lain. Hal ini menunjukkan terdapat perbedaan syakliyah antara asuransi dengan Aqilah. Hal serupa juga terjadi pada akad Dhaman Khatr Tariq, dimana penjamin memberikan jaminannya secara sukarela, dan tidak berdasarkan ‘premi’ yang dibayar oleh terjamin.Cikal Bakal Asuransi Syariah
Cikal Bakal Asuransi Syariah-Antara Akad-Akad Islam Dengan Sistem Asuransi
بين العقود الإسلامية والنظام التأميني
أصول التأمين الإسلامي
Cikal Bakal Asuransi Syariah-Bentuk-bentuk muamalah di atas (Al-Aqilah, Al-Muwalah, At-Tanahud, dsb) karena memiliki kemiripan dengan prinsip-prinsip asuransi Islam, oleh sebagian ulama dianggap sebagai embrio dan acuan operasional asuransi Islam yang dikelola secara profesional. Bedanya, sistem muamalah tersebut didasari atas amal tathawwu’ dan tabarru’ yang tidak berorientasi pada profit.
Kemudian secara syakliyah, bentuk-bentuk akad di atas memang memiliki kemiripan dengan asuransi, meskipun beberapa diantaranya dipertanyakan ‘pengakuan’ Islam terhadap akad tersebut. Seperti Al-Muwalat, yang sebenarnya merupakan satu sistem pewarisan dalam pola kehidupan jahiliyah, yang pada masa peralihan zaman permulaan Islam memang diakui. Namun kemudian Islam menetapkan sistim mawarisnya sendiri sehingga akad tersebut tidak mempunyai wujud lagi.
Lalu pada Aqilah, yang justru ‘pembayar premi’ tidak mendapatkan ‘manfaat’ dari preminya tersebut, karena diperuntukkan bagi orang lain. Hal ini menunjukkan terdapat perbedaan syakliyah antara asuransi dengan Aqilah. Hal serupa juga terjadi pada akad Dhaman Khatr Tariq, dimana penjamin memberikan jaminannya secara sukarela, dan tidak berdasarkan ‘premi’ yang dibayar oleh terjamin.Cikal Bakal Asuransi Syariah
Cikal Bakal Asuransi Syariah-Antara Akad-Akad Islam Dengan Sistem Asuransi
بين العقود الإسلامية والنظام التأميني
ASAL MULA ASURANSI SYARIAH
ASAL MULA ASURANSI SYARIAH : AL-AQILA
النشأة الأصيلة للتأمين الإسلامي : العاقلة
Al-Aqilah ( العاقلة ) yaitu saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarganya. Jika salah seorang dari anggota suatu suku terbunuh oleh anggota satu suku yang lain, maka pewaris korban akan dibayar dengan uang darah (diyat) sebagai konpensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat dari pembunuh disebut aqilah. Lalu mereka mengumpulkan dana (al-kanzu) yang diperuntukkan membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak disengaja.
Ibnu Hajar Al-Asqolani mengemukakan bahwa sistem Aqilah ini diterima dan menjadi bagian dari hukum Islam. Hal ini terlihat dari hadits yang menceritakan pertengkaran antara dua wanita dari suku Huzail, dimana salah seorang dari mereka memukul yang lainnya dengan batu hingga mengakibatkan kematian wanita tersebut dan juga bayi yang sedang dikandungnya. Pewaris korban membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan. Rasulullah memberikan keputusan bahwa konpensasi bagi pembunuh anak bayi adalah membebaskan budak, baik laki-laki maupun wanita. Sedangkan konpensasi atas membunuh wanita adalah uang darah (diyat) yang harus dibayar oleh Aqilah (saudara pihak ayah) dari yang tertuduh.
النشأة الأصيلة للتأمين الإسلامي : العاقلة
Al-Aqilah ( العاقلة ) yaitu saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarganya. Jika salah seorang dari anggota suatu suku terbunuh oleh anggota satu suku yang lain, maka pewaris korban akan dibayar dengan uang darah (diyat) sebagai konpensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat dari pembunuh disebut aqilah. Lalu mereka mengumpulkan dana (al-kanzu) yang diperuntukkan membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak disengaja.
Ibnu Hajar Al-Asqolani mengemukakan bahwa sistem Aqilah ini diterima dan menjadi bagian dari hukum Islam. Hal ini terlihat dari hadits yang menceritakan pertengkaran antara dua wanita dari suku Huzail, dimana salah seorang dari mereka memukul yang lainnya dengan batu hingga mengakibatkan kematian wanita tersebut dan juga bayi yang sedang dikandungnya. Pewaris korban membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan. Rasulullah memberikan keputusan bahwa konpensasi bagi pembunuh anak bayi adalah membebaskan budak, baik laki-laki maupun wanita. Sedangkan konpensasi atas membunuh wanita adalah uang darah (diyat) yang harus dibayar oleh Aqilah (saudara pihak ayah) dari yang tertuduh.
Label:
asuransi,
perusahaan asuransi takaful,
syariah
Langganan:
Postingan (Atom)